Butuh bantuan ?

Business Support : email
08.00-17.00 WIB (hari kerja)

Pinjaman Polis

Pinjaman polis merupakan fasilitas pinjaman dengan ketentuan khusus yang diberikan kepada Pemegang Polis apabila Polis telah mempunyai nilai tunai dan status Polis masih aktif. Pinjaman Polis akan diberikan oleh Penanggung minimum Rp. 500.000,- dan maksimum sebesar 80% dari Nilai Tunai yang terbentuk saat Pinjaman Polis diajukan.
Simulasi Pinjaman Polis
Pada tahun ke-10 Bapak A memiliki saldo nilai tunai sebesar Rp80.310.000,- dan mengajukan pinjaman Polis di tanggal 1 Maret sebesar Rp30.000.000,- dengan bunga 0,75%* per bulan. Pada Tanggal 1 April Bapak A dikenakan bunga dikarenakan belum ada pembayaran untuk pinjaman polis yang telah dilakukan. Kemudian pada tanggal 3 April, Bapak A melunasi Pinjaman Polis, maka Bapak A harus membayar besar Pinjaman Polis beserta bunga menjadi sebesar Rp30.232.500,-

*Bunga untuk pinjaman Polis tahun 2024 sebesar 0,8% per bulan

Informasi Selengkapnya

FAQ

  • Siapa saja yang dapat membeli produk Asuransi Ciputra Target Dana?
  • Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 – 65 tahun berhak membeli dan menjadi Pemegang Polis Asuransi Ciputra Target Dana sekaligus menjadi Tertanggung.
  • Berapa nilai Uang Pertanggungan yang saya dapatkan?
  • Nilai Uang Pertanggungan dapat Anda tentukan sesuai kebutuhan dengan nilai minimum sebesar Rp 100.000.000,-.
  • Berapa Premi Asuransi Ciputra Target Dana?
  • Besar Premi yang Anda bayarkan ditentukan berdasarkan Uang Pertanggungan, Usia Tertanggung, frekuensi Pembayaran Premi dan Masa Pertanggungan.
  • Apa keuntungan saya membayar Premi secara tahunan?
  • Pembayaran Premi secara tahunan lebih memberikan kepastian keberlangsungan polis Anda, karena akan mengurangi kemungkinan Anda lupa melakukan pembayaran Premi dibandingkan jika Anda membayar Premi secara bulanan. Premi tahunan lebih murah dibandingkan Premi bulanan, hanya sebesar 11 x Premi bulanan (Gratis 1 bulan Premi).
  • Berapa lama saya harus melakukan pembayaran Premi Asuransi Ciputra Target Dana?
  • Anda harus melakukan pembayaran Premi secara regular hingga 5 (lima) tahun.
  • Apakah polis saya akan otomatis berakhir apabila saya terlambat melakukan pembayaran Premi?
  • Tidak, polis Anda tidak akan berakhir. Penanggung memberikan masa leluasa yaitu tenggang waktu untuk membayar premi yang telah jatuh tempo selama 45 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran premi terakhir.
  • Apabila saya tetap tidak melakukan pembayaran Premi setelah masa tenggang waktu 45 hari apakah Polis saya akan berakhir?
  • Jika Nilai Tunai mencukupi, maka akan diberlakukan Pinjaman Premi Otomatis.
  • Apabila polis saya berakhir, apakah saya dapat mengaktifkannya kembali?
  • Polis yang telah berakhir, dapat diaktifkan kembali maksimum 3 (tiga) bulan sejak tanggal polis lapse. Pengaktifkan Polis kembali diperbolehkan maksimum 1 x selama Masa Pertanggungan.
  • Bagaimana cara saya membayar Premi Asuransi Ciputra Target Dana?
  • Pembayaran premi Asuransi Ciputra Target Dana dapat dilakukan dengan menggunakan kartu kredit Visa/MasterCard/BCA Card, auto debit tabungan, virtual account atau metode pembayaran lain yang ditentukan Perusahaan.
  • Kapan Peserta dapat melakukan pinjaman Polis?
  • Pinjaman polis akan diberikan oleh Penanggung, sebagai berikut:
    • Pinjaman Polis dapat dilakukan untuk Polis yang Nilai Tunainya sudah terbentuk.
    • Pinjaman Polis Minimum Rp 500.000,- dan maksimum sebesar 80% dari Nilai Tunai yang terbentuk pada saat Pinjaman Polis diajukan.
    • Jika sudah memiliki Pinjaman Premi Otomatis, Pinjaman Polis diperkenankan selama total Pinjaman Premi Otomatis ditambah beban bunga dan nilai Pinjaman Polis yang diajukan kurang dari atau sama dengan 80% Nilai Tunai.
  • Kapan Pinjaman Premi Otomatis dapat Berlaku?
  • Apabila pembayaran Premi tidak diterima sampai dengan berakhirnya Masa Leluasa, dan Polis sudah memiliki Nilai Tunai, maka akan diberlakukan Pinjaman Premi Otomatis (Automatic Premium Loan).